MERDEKA.COM. Masih ingat dengan Sumardirejo alias Klewang, pria paruh baya yang disebut-sebut sebagai ketua Geng Motor Pekanbaru yang terlibat sejumlah aksi kriminalitas. Narapidana tersebut kini masih mendekam di penjara akibat sejumlah ulahnya.
Namun, kali ini anak Klewang yang berbuat ulah, yakni Feb alias Colo (18) warga Siak Hulu, Kampar terpaksa berurusan dengan polisi untuk kedua kalinya. Feb diduga melakukan aksi pencurian dengan membongkar rumah dan melarikan satu unit televisi.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada wartawan Kamis (30/10) mengatakan, Feb ditangkap di Jalan Karya kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada Rabu (29/10) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
"Tersangka ditangkap karena mencuri di rumah milik Ahmad Faisal (35), pada Minggu (19/10) lalu," katanya.
Arry menceritakan, aksi Feb di rumah korbannya di kala korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Feb merusak jendela korban kemudian mengambil satu unit LCD TV.
"Korban melaporkan ke Mapolsek. Kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Lalu berhasil menangkap pelaku," kata Arry.
Dari hasil penyidikan, ternyata Feb juga melakukan dua aksi pencurian lainnya. Antara lain di Jalan Muhajirin yang juga membongkar rumah. Di sana, ia melarikan komputer dan laptop. Kemudian ia juga mencuri di jalan karya dengan mengambil laptop dan dua unit gitar.
"Namun Feb diduga tidak bermain sendiri, kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, putra Klewang tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Sementara ayahnya, Klewang saat ini masih menjalani masa kehidupan di Rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pasca di vonis 6 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment