OKYSETYAKELANA.BLOGSPOT.COM | Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) memperkirakan tarif angkutan umum penumpang atau barang akan naik 60 persen. Kenaikan ini lantaran kebijakan pemerintah membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak solar di waktu tertentu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda Andriansyah mengatakan penerapan kebijakan ini, memberikan pengaruh besar terhadap kenaikan harga jasa transportasi umum. Paling tidak, kenaikan tarif antara 60 persen.
"Besar sekali. Karena BBM itu kontribusi terhadap komponen 43 persen - 45 persen, sementara harga solar non subsidi dan subsidi 130 persen Rp 5.500 ke 12.800, itu hanya disebabkan karena BBM, belum kita menghitung akibat inflasi, kenaikan suku cadang," ujarnya kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8).
Dia mengeluhkan pembatasan BBM subsidi jenis minyak solar ini tidak singkron antara surat edaran BPH Migas dengan surat edaran PT Pertamina (Persero). Surat edaran BPH Migas yang berisikan mulai tertanggal 4 Agustus 2014 penjualan BBM solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Dan pembatasan hanya dimulai pukul 08.00-18.00 WIB untuk cluster tertentu, dengan fokus untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah yang dekat dengan pelabuhan di mana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara, surat yang diedarkan oleh Pertamina berisikan kepada seluruh SPBU tanpa ada penjelasan mengenai cluster atau pemetaan seperti yang terpampang di surat edaran BPH Migas. Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan tanpa sosialisasi dengan stakeholder, dan akan menimbulkan konflik. "Ini menimbulkan kesimpangsiuran bagi operator jasa transportasi angkutan umum," keluhnya.
Sumber: Merdeka.com
No comments:
Post a Comment